Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tubagus Joddy (24) sopir yang mengemudikan mobil pajero putih Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (3/2/2022).
Dengan mengenakan rompi oren tahanan dan kupluk putih, Tubagus Joddy menghadiri sidang secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi lain, diantaranya warga yang ada di sekitar lokasi kecelakaan, petugas dari PJR Polda Jawa Timur, serta 3 orang dari PT Astra Tol (PT MHI) yang mengelola tol Jombang - Mojokerto.
Video cctv detik-detik sebelum mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam beton pembatas jalan pun ikut diputar dalam persidangan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Hakim.
Terlihat mobil putih milik Vanessa dan suaminya Bibi melaju kencang di jalur tengah ke arah Surabaya.
Namun tiba-tiba, mobil tersebut oleng ke arah kiri dan menabrak beton pembatas jalan hingga berputar ke bagian tengah jalan.
Asap mengepul dari dalam mobil dan truk yang ada di depannya tetap melaju.
Setelah video CCTV diputar, Majelis Hakim menanyakan soal batas kecepatan jalan tol kepada pengelola tol Jombang - Mojokerto.
Zanuar Firmanto selaku Kepala Divisi Operasional menyebut bahwa batas minimal jalan tol adalah 60 kilometer sedangkan batas maksimal 100 kilometer.
"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto menjawab pertanyaan hakim, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |