Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Jagat media sosial dihebohkan atas viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang pria diduga dianiaya dengan cara dipukul.
Melansir dari akun Instagram @memomedsos, terlihat dalam video itu awalnya terlihat seorang lelaki bertelanjang dada yang bertanya mengenai surat tugas.
Hingga tak lama kemudian ada seorang lelaki mengenakan baju warna coklat yang melayangkan pukulan pada seorang pria yang memakai jaket berwarna biru.
Dari keterangan @memomedsos, peristiwa tersebut adalah saat warga ngamuk ke petugas PLN yang diduga sedang melepas meteran milik warga yang menunggak bayar tagihan listrik.
"Warga ngamuk ke petugas PLN, diduga meteran dilepas gegara tak kunjung bayar listrik," tulis akun @memomedsos.
Kemudian melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut ternyata terjadi di Yogyakarta.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada (2/2/2022), di kawasan kerja unit PLN Yogyakarta di Sedayu.
Warga dalam vide tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan yakni di Desember 2021.
Karena sudah lewat dari tanggal pembayaran yakni tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah warga itu berulang kali.
Hingga akhirnya petugas PLN itu memutus listris warga yang menunggak.
"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," imbuhnya.
Petugas PLN tersebut diketahui juga sudah mejelaskan aturannya dan menagih berkali-kali, namun karena warga tersebut bersikeras akhirnya terjadilah pemukulan.
Ahmad juga menjelaskan perihal surat tugas yang disinggung dalam video tersebut.
Ahmad membeberkan bahwa di dalam surat perintah memang tidak dijelaskan secara rinci mengei seperti apa pemutusan listrik tersebut.
Tetapi aturan yang disepakati adalah bila lewat yanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Warga atau pelanggan yang sudah membayar tagihan dan semua denda kemudian bisa mendapatkan aliran listrik kembali.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa petugas PLN yang dipukul itu telah membawa kasus ini ke jalur hukum.
Saat ini diketahui proses pemeriksaan masih berlanjut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |