Grid.ID - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 para PNS tengah dinantikan masyarakat jelang ramadan.
Sempat ada pengurangan pada tahun sebelumnya, berapa besaran THR 2022 dan gaji ke-13 ramadan nanti?
Simak aturan terbaru dari Kemenkeu tentang THR 2022 dan gaji ke-13 selengkapnya.
Berikut informasi THR dan gaji ke-13 anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.
THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Korban Aniaya Chandrika Chika Diperiksa Polisi sambil Kesakitan, Bingung Tiba-tiba Dihajar sampai Patah Tulang, Nggak Kenal!
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |