Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasutri PM (43) dan NG (43) asal Pelalawan, Riau berhasil diringkus polisi setelah memaksa anak di bawah umur berhubungan badan.
Korban adalah keponakan dari pasutri tersebut yang masih berusia 15 tahun yang sudah tinggal bersama mereka selama 7 bulan karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya menikah lagi.
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di rumah dan tiba-tiba saja diperkosa oleh sang paman
Kejadian ini berlangsung kembali di tanggal 18 November 2021 di tengah malam saat istri pelaku sudah tertidur.
Sang istri, NG pun curiga jika suaminya PM memiliki hubungan tersembunyi dengan sang keponakan.
Ia pun bertanya secara langsung, namun PM tak mengakui perbuatannya dan mengaku tak pernah nafsu melihat keponakannya dan lebih bernafsu melihat NG.
"Pelaku ini mengaku lebih bernafsu kepada istrinya."
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada semacam hiperseksual gitu dan mengaku minta berhubungan badan setiap hari sama istri," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
NG pun menyusun rencana untuk membuktikan omongan sang suami.
Suatu hari ia memanggil PM untuk datang ke kamar mereka, di mana di dalam kamar tersebut sudah ada korban.
NG pun memaksa korban untuk melepaskan bajunya guna melihat reaksi sang suami.
Namun PM lagi-lagi mengelak dan memilih untuk melakukan hubungan badan di depan mata korban.
"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya."
"Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sambung Nardy.
Setelah menyetubuhi istrinya, PM langsung memperkosa sang keponakan di depan NG yang hanya terdiam tanpa melarang sedikit pun.
Tak kuat diperlakukan semena-mena oleh paman dan bibinya, korban pun mengadu ke keluarga dan melapor ke Polres Pelalawan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, PM langsung diringkus saat berada di tempat kerjanya.
"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy, dikutip dari Tribun Video.com
Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |