Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Zakat termasuk dalam rukun Islam keempat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Di sini, Grid.ID akan membahas soal pengertian zakat mal dulu ya, teman-teman.
Sesuai dengan namanya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta (maal: harta/kekayaan dalam Bahasa Arab) yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar norma dan ketentuan dalam agama Islam.
Lantas apa saja harta dan kekayaan yang wajib dibayarkan zakat mal-nya?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh-uz Zakah milik Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 9 harta dan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat muslim. Berikut daftarnya:
1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Aset perdagangan
3. Hewan ternak
4. Hasil pertanian
5. Hasil olahan tanaman dan hewan
6. Hasil tambang dan tangkapan laut
7. Hasil penyewaan aset
8. Hasil jasa profesi
9. Hasil saham dan obligasi
Hal ini juga sama seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 terkait zakat mal, yaitu:
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Uang dan surat berharga lainnya
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa
9. Rikaz
Harta yang kena kewajiban zakat mal juga dikenakan syarat wajib yang harus dipenuhi, karena jika tidak, zakat dianggap tidak sah. Syarat-syarat wajib tersebut meliputi:
1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri
2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan
4. Mencukupi nisab (perhitungan)
5. Terlepas dari utang
6. Mencapai haul
Source | : | Kompas.com,baznaz.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |