Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Zakat termasuk rukun islam yang keempat, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.
Terbagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat mal, dimana zakat fitrah wajib dilaksanakan semua umat muslim yang dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun yakni pada Bulan ramadhan yang sudah harus dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri.
Apa yang perlu diberikan untuk zakat fitrah? Karena makna dari zakat fitrah sendiri adalah memberi kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, maka yang yang diberikan adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Meski yang diutamakan adalah beras, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang. Hal ini diutarakan oleh Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta.
"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," tandas Arifin.
Jika memutuskan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, maka dana yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 45.000 untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Nominal ini disesuaikan dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kg beras di daerah masing-masing.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan harta, seperti emas, uang, tanah, hewan ternak, hasil usaha, yang telah memenuhi nisabnya.
Perhitungan besaran zakat yang harus diberikan adalah 2,5% dari total harta yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul.
Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil pertanian, maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.
Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah tersimpan selama setahun (mencapai haul), maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.
Rp 76.500.000 dikurangi 2,5%, hasilnya adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan.
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyalurkan zakat secara langsung, maka diperbolehkan untuk menyalurkannya secara online di lembaga-lembaga resmi yang tentunya terjamin keabsahannya.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi BAZNAS (lembaga resmi pemerintah), Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
Melansir Kompas.com berikut tata cara menyalurkan zakat online di 3 platform terpercaya di atas:
1. BAZNAS
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
- Isi kolom jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia berbagai metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
2. Rumah Zakat
- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Klik menu "Zakat" Pilih "Zakat Fitrah"
- Isi kolom jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik "Bayar Sekarang"
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia berbagai metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar Sekarang"
3. Dompet Dhuafa
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi "Zakat" Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi
- Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia berbagai metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Donasi Sekarang!"
Mengapa memilih platform untuk berzakat secara online itu penting?
Karena jika tidak menyalurkan zakat ke pihak-pihak yang pantas menerima, maka zakat dianggap tidak sah.
Untuk menghindari resiko penyalahgunaan dana, maka umat muslim diminta untuk menyalurkan dananya ke lembaga resmi, 3 di antaranya yang disebutkan di atas.
"Jadi masyarakat diharapkan niat berzakat, kemudian memilih amil yang kompeten dan terpercaya untuk menerima zakat. Kemudian menyalurkan zakatnya dengan niat menunaikan syariat islam karena Allah,"
"Dengan begitu, zakat fitrah secara online sudah dikatakan sah," ucap Arifin.
Zakat online yang disalurkan melalui lembaga resmi juga diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah pedalaman yang kemungkinan besar belum menerima zakat.
(*)
Source | : | Kompas.com,Baznas |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |