Grid.ID - Kebijakan Crowd Free Night (CFN), terakhir dilaksanakan saat malam Tahun Baru 2022.
Dengan perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron saat ni, Polda Metro Jaya kembali terapkan kebijakan CFN.
Diberlakukannya kembali CFN, maka lokasi tersebut tidak boleh dilintasi oleh siapapun.
Mau itu mereka yang berjalan kaki, perorangan atau rombongan pesepeda dan sebagainya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, CFN diterapkan di 10 kawasan jalan protokol.
Akan berlaku tiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Adapun 10 kawasan yang diberlakukan Crowd Free Night antara lain:
1. Kawasan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Kemang
3. Jalan Asia Afrika
4. Kawasan Gunawarman, Senopati, Suryo
5. Kawasan SCBD
6. Kawasan Medan Merdeka dan sekelilingnya.
7. Kawasan Kota Tua
8. Pantai Indah Kapuk (PIK)
9. Kawasan Danau Sunter
10. Banjir Kanal Timur
JAKARTA NAIK STATUS
Bukan karena tingginya kasus Covid-19 varian Omocron yang membuat beberapa wilayah aglomerasi, naik status ke PPKM Level 3.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Dapat Diskon PPnBM, Harga Mobil Bekasnya Tinggal Segini
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa kenaikan status wilayah aglomerasi jadi PPKM Level 3 akibat rendahnya tracing.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |