Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ada delapan poin yang diajukan oleh pihak Gaga Muhammad dalam memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Memori banding itu diajukan untuk meringankan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Gaga Muhammad.
"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi," ujar Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga ditemu di PN Jakarta Timur.
"Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," sambungnya.
Fahmi Bachmid mengatakan alasan atau poin dalam memori banding itu merupakan hasil diskusi dengan keluarga Gaga.
Adapun 8 poin memori tersebut terkait kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019, hingga pihak keluarga Gaga membantah soal tidak memberi bantuan kepada Laura Anna.
"Tanggal 8 itu kecelakaan, tapi setelah itu bukan menjadi perbuatan Gaga, apa yang terjadi delapan dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab Gaga," ucap Fahmi Bachmid.
"Tanggal 8 seterusnya ada operasi seterusnya bukan menjadi tanggung jawab Gaga, itu ada di uraian sini yang akan menjadi materi dalam pengadilan," imbuhnya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding ke PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |