Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Petisi soal 'Berikan Gaga Hukuman Berat' sudah ditandatangani lebih dari 131.000.
Sebelumnya diketahui petisi itu muncul usai Gaga mendapat vonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam lalu lintas dan mengakibatkan Laura Anna kecelakaan.
Terkait petisi, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menanggapinya dengan santai.
"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi bisa menggagalkan banding berarti suatu saat kita ada masalah, kita enggak perlu ke pengadilan, tidak perlu ada sidang," ujar Janariyah saat Grid.ID temui di PN Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Janariyah pun tak peduli dengan soal petisi tersebut.
Menurutnya yang hanya bisa memberikan Hukuman dalam kasus ini adalah majelis hakim.
"Biarkan majelis hakim yang memutuskan (usai ajukan banding)," katanya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan, kalau ada petisi seharusnya hal tersebut bukan ditujukan pada orang yang sudah tiada namun kepada keluarganya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi
“Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?” tutur Fahmi.
“Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup,” tambah Fahmi lagi.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |