Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Petisi soal 'Berikan Gaga Hukuman Berat' sudah ditandatangani lebih dari 131.000.
Sebelumnya diketahui petisi itu muncul usai Gaga mendapat vonis 4,5 tahun penjara karena lalai dalam lalu lintas dan mengakibatkan Laura Anna kecelakaan.
Terkait petisi, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menanggapinya dengan santai.
"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi bisa menggagalkan banding berarti suatu saat kita ada masalah, kita enggak perlu ke pengadilan, tidak perlu ada sidang," ujar Janariyah saat Grid.ID temui di PN Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Janariyah pun tak peduli dengan soal petisi tersebut.
Menurutnya yang hanya bisa memberikan Hukuman dalam kasus ini adalah majelis hakim.
"Biarkan majelis hakim yang memutuskan (usai ajukan banding)," katanya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan, kalau ada petisi seharusnya hal tersebut bukan ditujukan pada orang yang sudah tiada namun kepada keluarganya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi
“Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?” tutur Fahmi.
“Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup,” tambah Fahmi lagi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |