Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pelonjakan kasus Covid-19 di Indonesia ternyata didominasi oleh masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini diutarakan oleh juru bicara (Jubir) satuan tugas Covid-19 (satgas) Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang digelar di kanal Youtube BNPB pada Selasa (8/2/2022).
Wiku mengatakan lebih lanjut bahwa terdapat 6 provinsi yang sampai saat ini memiliki kasus tertinggi.
Di antaranya adalah DKI Jakarta dengan total kasus sebanyak 44.000, Banten sebanyak 15.000 kasus, Bali sebanyak 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DI Yogyakarta sebanyak 1.000 kasus.
"Tidak semua provinsi menyumbangkan kasus dengan besaran yang sama, lebih dari 90 persen penambahan kasus nasional disumbangkan oleh provinsi-provinsi di pulau Jawa dan Bali."
"Hal ini terjadi di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta dengan kenaikan hari yang saat ini mencapai 15.800 kasus, Banten 4.800 kasus dan Bali 2.000 kasus," ujar Wiku, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Dalam hal ini, pemerintah daerah yang disebut di atas harus melaksanakan kebijakan terkait pengendalian penyebaran virus.
"Dan dapat kita simpulkan dari data-data tersebut bahwa penularan masih terpusat di pulau Jawa dan Bali."
"Hal ini khususnya pada wilayah-wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten," pungkas Wiku.
Beberapa kebijakan terkait meningkatnya penyebaran Covid-19 sudah dilakukan beberapa pemimpin daerah di Jawa, seperti yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pemerintah kota Solo dalam hal ini meminta agar semua pelajar dari segala jenjang berhenti melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan mengevaluasi kebijakan ini selama kurang lebih 1 minggu, sebelum keputusan final apakah akan tetap mengizinkan PTM atau beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan beberapa kebijakan terkait pembatasan tempat peribadatan.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pemerintah meminta tempat peribadatan di Bekasi dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitasnya.
Peraturan ini telah tertuang dalam surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
"Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Pihaknya juga meminta agar pengelola rumah peribadatan menaruh perhatian lebih pada ventilasi udara, durasi, serta jarak saat beribadah.
"Kita juga minta untuk mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas," katanya.
Tri Adhianto juga meminta agar pengurus rumah peribadatan untuk ikut mewanti-wanti para jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat tingginya penularan varian Omicron di Bekasi.
"Menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-war (Woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng)," sambungnya.
(*)
Innalillahi, Truk Ugal-ugalan Seruduk Sejumlah Motor dan Mobil di Tangerang, Kondisi Sang Sopir Usai Diamuk Massa Sungguh Miris
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |