Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Jelang memasuki bulan suci Ramadan 2022, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan soal 'apakah menangis dapat membatalkan puasa' faktanya acap kali dipertanyakan, terlebih sebentar lagi kita akan menyambut Ramadan 2022.
Lalu, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Yuk ketahui penjelasannya sebelum memasuki bulan Ramadan 2022.
Pada bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Selama menjalankan puasa, umat muslim tak hanya wajib menahan rasa dahaga dan lapar, namun juga harus mampu mengendalikan hawa nafsu.
Namun, dalam menjalankan kewajiban tersebut, tentu ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Menariknya, muncul lah satu pertanyaan yang acap kali dipertanyakan, yakni apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Mengutip dari Tribunnews.com via TribunWow.com, Ketua Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengungkapkan, menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Ia menyebut bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Waid Ahmadi bahkan menjelaskan bahwa ada menangis yang mulia, yakni menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Di sisi lain, penceramah Ustaz Maulan pun pernah menjelaskan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.
Melansir dari Kompas.com, Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang menangis saat Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
“Menangis tidak membatalkan puasa,” kata Ustaz Maulana yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Satu alasan menangis tidak membatakan puasa karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Lebih jelasnya, dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Sehingga, ketika seseorang menangis, tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam mata dan menuju arah tenggorokan.
Selain itu, dalam kitab Raudah al-Thalibin juga dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,".
Namun, jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut, itu hukumnya berbeda.
Terlebih, air mata yang masuk ke mulut itu bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dalam keadaan tersebut, maka menangis dapat membatalkan puasa walaupun itu sangat jarang sekali terjadi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |