Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ashanty memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa Token Asix tak termasuk dalam aset Kripto.
Menurut Ashanty, kabar tersebut tak bisa dibenarkan.
Pasalnya, saat ini Token Asix masih dalam proses pendaftaran ke Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (BAPPEBTI).
"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran," ujar Ashanty saat ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Ashanty pun menyayangkan soal kabar simpang siur Token Asix yang disebut dilarang dijual di Kripto.
"Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," sambungnya.
Anang Hermansyah pun menyebutkan bahwa mulai hari ini, pendaftaran Token Asix di BAPPEBTI tengah dalam proses.
"Per hari ini sedang proses," kata ayah Aurel Hermansyah itu.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya menyebut tak ada masalah dari Token Asix dari segi peraturan.
"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah," kata Tirta.
Tirta Karma Senjaya menyebut jika Token Asix ke depannya bakal didaftarkan sebagai produk yang diperjualbelikan.
"Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di BAPPEBTI," kata Tirta.
"Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya," lanjut Tirta Karma Senjaya.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini mengatakan bahwa mereka mulai mengepakkan sayap bisnis ke NFT.
Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.
"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.
Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.
Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.
Menurut BAPPEBTI, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Anang Hermansyah dan Ashanty pun mendatangi Kantor BAPPEBTI, Jumat (11/2/2022).
Anang Hermansyah dan Ashanty terpantau tiba di Kantor BAPPEBTI sekitar pukul 14.11 WIB.
Ketika mengunjungi Kantor BAPPEBTI, Anang Hermansyah dan Ashanty tampak menggunakan mobil Vellfire berwarna ungu.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |