Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi soal larangan untuk memperdagangkan ASIX Token milik Anang Hermansyah .
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui telah terjadi kesalahpahaman.
Menurutnya, ASIX Token itu tidak dilarang namun masih dalam proses penjualan.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat Grid.ID temui di kantornya, Jumat (11/2/2022).
Anang dan Ashanty pun disebut telah beritikad baik karena datang ke kantor Bappebti untuk menjelaskan hal tersebut.
Bahkan Anang dan Ashanty datang sekaligus untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelas dia.
Sementara itu, Anang juga menanggapi kesalahanpahaman akun resmi Bappebti yang salah interpretasi.
"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tukas ayah kandung penyanyi Aurel Hermansyah.
Diketahui sebelumnya, cuitan Bappebti di Twitter menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |