Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Beberapa waktu belakangan, harga bahan pokok sempat naik di luar harga normal.
Diawali dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi hingga langka.
Meskipun Pemerintah sudah membuat peraturan soal harga minyak goreng, tapi hal tersebut tidak terjadi secara merata.
Mengutip Tribunnews.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui hal itu karena masih adanya stok lama.
"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Adapun rinciannya adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Kemudian, Kemendag memprediksi dalam waktu dekat harga tempe dan tahu juga akan mengalami kenaikan di tingkat konsumen sampai 6 bulan ke depan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, apabila harga kedelai mencapai Rp 12.000 per kilogram, maka harga jual tempe di konsumen akhir akan naik Rp 300 menjadi Rp 10.600 per kilogram.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |