Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Seolah tak mampu menahan ledakan emosi, seorang pemuda mendadak mengamuk saat motornya ditilang polisi.
Video pemuda ngamuk nekat merusak motornya sendiri itu terjadi di Tangerang Selatan sampai viral tahun 2019 lalu.
Awalnya, pemuda yang diketahui bernama Adi Saputra itu ditilang Bripka Oky karena melakukan beberapa pelanggaran sekaligus.
Diberitakan Intisari Online, Adi diketahui melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, dan tidak membawa STNK.
Saat akan ditilang, pemuda kelahiran Lampung ini juga sempat mencoba menghindari petugas.
Begitu pula saat ditilang, remaja itu mendadak merusak motornya dengan cara membanting dan melepas beberapa part motor.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya, ia terus merusak motornya.
Bahkan beberapa kali pemuda itu terlihat membentak petugas kepolisian.
Lokasi kejadian tersebut berlangsung di sekitar putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Selain videonya membanting sepeda motor, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya disita polisi.
"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK."
"Sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferry Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Usut punya usut, sepeda motor yang dihancurkan Adi ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.
Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.
Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.
Nur Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.
Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.
Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya pada Adi.
Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.
"Plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL."
"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.
(*)
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |