Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Penabuh drum SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap penggiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Senin (14/2/2022).
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dari permintaan terdakwa Jerinx.
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx menjelaskan bahwa 2 saksi ahli akan didatangkan dalam sidang kali ini yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum.
“Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum,” ucap Sugeng, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Sebelum sidang dimulai, Jerinx diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah kata.
Ia pun menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta maaf kepada sang istri, Nora Alexandra yang harus menghadapi kenyataan pahit atas perilaku melawan hukum yang diperbuatnya.
"Saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah lah untuk dia."
"Jadi Im sorry my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Dia DM Saya', Dokter Tirta Sebut Adam Deni Masih Bisa Kirim Pesan saat Diamankan Mabes Polri
Tak hanya itu, Jerinx juga menghimbau warganet untuk tak menyalahkan Nora Alexandra atas hukuman yang belakangan ini menjeratnya.
Ia menyebut bahwa sang istri justru adalah sosok yang selalu mengingatkannya sebelum berbuat sesuatu agar tak kembali terjerumus dalam lubang yang sama.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |