Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentu menjadi sebuah permasalahan serius dalam kehidupan pernikahan.
Tak jarang, penyebab seseorang melakukan tindakan KDRT justru dipicu oleh hal sepele.
Melansir kompas.com, KDRT tak hanya ditunjukkan secara fisik, tapi juga emosional.
KDRT merupakan siklus yang artinya kejadian kekerasan tersebut bisa berulang kembali.
Siklus dimulai dengan ancaman bahaya dari pelaku, diikuti ledakan kekerasan dari pelaku secara fisik atau verbal menyerang korban.
Tindakan KDRT yang dipicu oleh masalah kecil pernah dilakukan seorang suami bernama Badur, warga Kecamatan Kedungwuni, Jawa Tengah.
Badur menganiaya istrinya, Melinda Abriani, karena menganggap sang istri tak bisa berdandan saat diajak ke hajatan.
Akibat KDRT yang dilakukan Badur, Melinda mendapat luka di bagian wajah dan lutut.
Melinda menuturkan suaminya melakukan KDRT usai bersamanya mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada Sabtu (19/1/2019) lalu.
Usai menghadiri hajatan, ia bersama Badur pulang menuju kos yang terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.
"Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu."
"Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali," jelas Melinda.
Sesampainya di kos, Badur menghantamkan helm ke wajah Melinda hingga darah mengalir dari hidungnya.
"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi ke rumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kejadian yang menimpa saya," paparnya.
Tak lama kemudian, sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.
"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos. Karena takut saya menurutinya," ujarnya.
Karena tak tahan atas perlakuan Badur, Melinda melaporkan tindakan KDRT ke Polsek Kedungwuni.
Kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya sendiri," jelas Iptu Akrom.
Atas perbuatannya, Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambah Iptu Ikrom.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng,Nakita |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |