Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang tuntutan terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.
Alasannya jaksa penuntut umum belum menyelesaikan surat tuntutan lantaran kesehatannya menurun.
"Mohon izin perkenankan kami ingin meminta maaf sebesar-sebesarnya yang mulia.
Karena sehubungan dengan persidangan terakhir kemarin kondisi kami agak menurun, sehingga sampai hari ini kami belum mampu menyelesaikan surat tuntutan yg rencananya dibaca hari ini sehingga kami mohon izin.
Mohon untuk membacakan tuntutan hari senin depan yang mulia," ujar Jaksa dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Oleh karena itu majelis hakim menunda sidang tuntutan kembali digelar pada Jumat (18/2/2022).
"Jadi acara tuntutan tidak bisa didengarkan karena belum siap karena kondisi JPU-nya lagi ada halangan, jadi sidang ditunda pada Jumat 18 Februari 2022," kata hakim Surachmat.
Sementara itu Hakim mengatakan, setelah tuntutan, pihak Jerinx akan membacakan pleidoi Selasa (22/2/2022
Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2/2022), lalu Kamis (24/2/2022) hakim akan memutus perkara Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Ucap Terima Kasih kepada Dokter Tirta Usai Jadi Saksi yang Meringankan di Sidangnya
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Nikita Mirzani Ancam Bakal Robohkan Rumahnya, Vadel Badjideh Malah Tantang Balik: Kalau Bisa 100 Tukang Kita Sambut
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Novita |