Grid.ID - Polda Metro Jaya berikan dispensasi terkait dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Dispensasinya berupa bebas memasuki jalan protokol di Jakarta, saat ganjil genap berlaku.
Namun tidak semuanya bisa dapat dispensasi aturan ganjil genap di Jakarta.
Hanya golongan tertentu saja yang bisa menikmati dispensasi tersebut.
Adapun golongan yang dimaksud adalah para tenaga kesehatan alias nakes.
Seperti diketahui, nakes jadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Dengan kondisi saat ini dimana terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19, maka mobilitas nakes cukup tinggi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo paparkan dispensasi ganjil genap pada nakes.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," paparnya, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Perpanjang SIM Pakai Aplikasi dari Hp, Bagaimana Caranya Gaes?
Meski dapat dispensasi, namun pelaksanaan di lapangan tetap ada aturan mainnya.
Para nakes yang menggunakan mobil pribadi dan melewati jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |