Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang putusan cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, Jonathan Frizzy tak mendapatkan hak asuh anak dan harus membayar nafkah sebesar Rp 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, mengungkapkan bahwa kliennya tak puas akan hasil sidang putusan tersebut.
"Ya hasil sidang putusan memang dari majelis hakim kita hormati, apapun yang diputuskan majelis hakim itu hak kewenangan majelis hakim, dan kita punya hak secara hukum," ungkap Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
"Apabila tidak puas diberikan waktu melakukan upaya hukum banding. Jadinya saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy, dia katakan kurang puas dengan putusan itu, kemungkinan banding," lanjutnya.
Sinarta Bangun pun menjelaskan bahwa gugatan dari Jonathan Frizzy tidak dipertimbangkan.
"Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini dan apa-apa yang kita ajukan di gugatan rekonvensi kita, hakim hanya mengabulkan trim, seharusnya diminta Rp 80 juta, itu dikabulkan, Ijonk diputuskan membayar untuk hadonah anak itu Rp30 juta, plus pertahun adalah 10% kenaikan," tuturnya.
"Begitu juga masa idah itu tidak dikabulkan dan mutah diberikan hakim kepada kami, hakim meminta untuk membayar 50 juta, tapi semua ini kan belom inkrah, tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy bisa terima atau tidak, kalo tidak ya kami akan laksanakan upaya hukum kami," jelas Sinarta Bangun.
Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy ingin mengajukan banding perihal gugatannya yang diharapkan menjadi pertimbangan.
"Bukan nominal, jadinya apa yang kita ajukan di rekonvensi kita itu di hampir semua tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |