"Posisi saya di sini sendirian tidak ada siapa-siapa, karena masih menjalankan masa pendidikan," tulis AU.
"Suami saya kerja di Kalbar, dia sedih mendengarnya, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk ke sini, maka dari itu dia menyarankan pada saya untuk meletakkannya di masjid agar ada orang yang mau mengurusnya," jelasnya.
Ia pun meminta tolong kepada siapapun yang menemukan jasad bayinya untuk mengurusnya.
"Saya titipkan bayi saya ini pada siapapun yang mau mengurusnya, sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa bertemu langsung," tulisnya.
Di akhir tulisannya, AU menuliskan bahwa jasad bayinya tersebut bernama Umairah bin Irfan.
Kini, akibat perbuatannya tersebut, AU dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Polisi pun menyebut, AU terancam dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |