Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang mahasiwi asal Kalimantan Tengah berinisial AU (21), yang tinggal di Bantul tega membuang jasad bayi di serambi masjid.
Kasus tersebut, berawal dari ditemukannya sebuah kardus di serambi masjid pada 22 Januari 2022.
Betapa mengejutkannya, dalam kardus ternyata terdapat jasad bayi berjenis kelamin perempuan berusia 5 bulan kandungan.
Selain itu, dalam kardus tersebut juga ditemukan sepucuk surat dan uang Rp 100 ribu.
Melansir dari Kompas.com, dengan ditemukannya surat itu, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap pelaku yang tega membuang jasad bayi tersebut.
Polisi pun berhasil meringkus AU di indekosnya di Tamanirto, Kasihan Bantul, pada 22 Januari 2022, pukul 23.00 WIB.
Mengutip dari Tribunnews.com, berdasarkan surat yang ditulisnya, AU meminta kepada orang yang menemukan jasad bayinya untuk menguburkannya.
"Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih pada siapapun orang yang menemukan bayi ku ini dan mau memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan layaknya orang yang sudah meninggal karena takdir dan mautnya," tulisnya.
"Saya mengalami keguguran pada usia kandungan hampir lima bulan," lanjutnya.
AU juga mengungkapkan alasannya tega membuang jasad bayinya tersebut karena ia masih kuliah dan jauh dari suami maupun keluarga.
"Posisi saya di sini sendirian tidak ada siapa-siapa, karena masih menjalankan masa pendidikan," tulis AU.
"Suami saya kerja di Kalbar, dia sedih mendengarnya, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk ke sini, maka dari itu dia menyarankan pada saya untuk meletakkannya di masjid agar ada orang yang mau mengurusnya," jelasnya.
Ia pun meminta tolong kepada siapapun yang menemukan jasad bayinya untuk mengurusnya.
"Saya titipkan bayi saya ini pada siapapun yang mau mengurusnya, sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa bertemu langsung," tulisnya.
Di akhir tulisannya, AU menuliskan bahwa jasad bayinya tersebut bernama Umairah bin Irfan.
Kini, akibat perbuatannya tersebut, AU dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
Polisi pun menyebut, AU terancam dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |