Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Jelang Ramadan 2022, mari simak penjelasan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa.
Ramadan 2022 tampaknya Indonesia masih di masa pandemi, yang membuat muncul pertanyaan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa?
Oleh karena itu, sebelum memasuki Ramadan 2022, alangkan baiknya mengetahui penjelasan tentang apakah suntik Covid-19 membatalkan puasa atau tidak.
Melansir dari Kompas.com, menurut Mufti Besar Arab Sasudi, Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Sebab, vaksin Covid-19 tidak tergolong sebagai makanan ataupun minuman yang bisa membatalkan puasa.
"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Arab News, Senin (12/4/2021).
"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga berpendapat hal yang sama.
Mengutip dari Tribunnews.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.
MUI bahkan telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi atau jarum suntik tak membatakan puasa.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |