Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Jelang Ramadan 2022, mari simak penjelasan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa.
Ramadan 2022 tampaknya Indonesia masih di masa pandemi, yang membuat muncul pertanyaan apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa?
Oleh karena itu, sebelum memasuki Ramadan 2022, alangkan baiknya mengetahui penjelasan tentang apakah suntik Covid-19 membatalkan puasa atau tidak.
Melansir dari Kompas.com, menurut Mufti Besar Arab Sasudi, Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Sebab, vaksin Covid-19 tidak tergolong sebagai makanan ataupun minuman yang bisa membatalkan puasa.
"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Arab News, Senin (12/4/2021).
"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," imbuhnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga berpendapat hal yang sama.
Mengutip dari Tribunnews.com, MUI memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.
MUI bahkan telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi atau jarum suntik tak membatakan puasa.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |