Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Jerinx.
Terhadap perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," ujar JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Menanggapi hal itu, pihak Jerinx mengatakan tuntutan tersebut sangat berat.
Bahkan pihak Jerinx merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut.
"Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya, tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget karena sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi," kata Philipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx usai sidang.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya," sambungnya.
Baca Juga: Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
"Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," sambungnya," imbuhnya.
Sementara itu, Jerinx sendiri sudah menebak bahwa dia akan mendapat tuntutan berat.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |