Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Jerinx.
Terhadap perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah, apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," ujar JPU, I Gede Eka Hariana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Menanggapi hal itu, pihak Jerinx mengatakan tuntutan tersebut sangat berat.
Bahkan pihak Jerinx merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut.
"Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya, tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget karena sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi," kata Philipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx usai sidang.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya," sambungnya.
Baca Juga: Atas Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
"Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," sambungnya," imbuhnya.
Sementara itu, Jerinx sendiri sudah menebak bahwa dia akan mendapat tuntutan berat.
Oleh karena itu, musisi ini siap dengan segala tuntutan yang ia dapatkan.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberi keadilan kepadanya.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ungkap Jerinx.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan," lanjut Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |