Grid.ID - Aturan baru berlaku bagi wajib pajak yang hendak bayar perpanjangan STNK.
Tidak hanya itu saja, aturan tersebut juga berlaku pada saat lakukan perpanjangan SIM.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pad 6 Januari 2022 silam, salah satunya diinstruksikan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Tidak cukup sampai disitu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Dengan inpres tersebut maka wajib pajak mulai sekarang harus melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa perpanjang STNK.'
PERPANJANG PAJAK TAHUNAN
Pajak tahunan mobil hendak kedaluwarsa, segera diurus.
Caranya dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Baca Juga: Toyota Voxy Generasi Keempat Resmi Dirilis, Ada Pilihan Warna Spesial
- STNK asli dan foto copy;
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |