Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
"Hari ini saya sampaikan ke media sesuaai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Anwar saat Grid.ID di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Namun pihak Denny belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil Ditya
terkait status sebagai tersangka.
"Iya. Tapi kalau hukuman atau apa bukan kita, haknya kepolisian kalau dia kooperatif atau apa yg menilai kepolisian," ucap Anwar.
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Kuasa hukum Denny Sumargo saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Dengan penetapan tersangka ini, Anwar memastikan bahwa Denny Sumargo sudah menutup pintu damai untuk mantan manajernya itu.
"Ya kita sudah menutup mediasi di pengadilan sudah biasa berjalan nanti kita layani," pungkasnya.
Sebelumnya Denny Sumargo sudah melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut, Ditya disangkakan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan.