Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Denny Sumargo dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (22/2/2022).
Namun, lantaran berhalangan hadir, Denny Sumargo diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohamad Anwar.
"Mohon maaf seharusnya Densu ada di sini karena kita diundang oleh penyidik. Jadi Karena Densu kurang sehat, diwakilkan," ujar Mohamad Anwar saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
"Densu mungkin karena banyak aktivitas dia drop tadi, masih kurang sehat, sehingga harus cepat-cepat juga dia antigen juga untuk bisa hadir di ruang publik begini," imbuhnya.
Kehadiran pihak Denny Sumargo di Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan penetapan tersangka mantan manajernya, Ditya Andrista.
"Hari ini saya sampaikan ke media sesuai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Mohamad Anwar.
"Saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya, jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," lanjutnya.
Sementara itu, untuk proses hukum, pihak Denny Sumargo menyerahkan seluruhnya ke penyidik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Sebut Mantan Manajer Denny Sumargo Andrista Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kalau kami dari pelapor namanya proses hukum gugat perdata tetap kami layani kalau kami gugat balik, mereka harus layani juga. Biasalah itu," kata Anwar.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |