Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Saat diminta tanggapan mengenai penetapan tersangka, Ditya Andrista mengaku tidak terkejut.
Ditya sudah mengetahui kalau dirinya jadi tersangka setelah menerima surat dari kepolisian Polda Metro Jaya.
"Iya, aku enggak kaget sih. Kan aku sudah baca juga berbagai statement dia dan dia sudah kasih info kalau aku jadi tersangka. Aku terima surat dari Polda itu kemarin jam 4," kata Ditya Andrista saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena mengatakan Densu, panggilan akrab Denny Sumargo, hebat karena sudah tahu kliennya bakal jadi tersangka.
"Densu orang hebat. Tanggal 10 Februari dia sudah ngomong. Pertama, bahwa 'dikit lagi tersangka nih Ditya'," kata Tegar Putuhena.
"Padahal gelar perkara di Polda Metro Jaya baru dilaksanakan tanggal 14 Februari. Tapi, 4 hari sebelumnya Densu sudah tahu bakal jadi tersangka," ucap Tegar Putuhena melanjutkan.
Secara terpisah, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar meminta pernyataan kliennya itu tidak disalahartikan.
Baca Juga: 'Santai' Denny Sumargo Beri Tanggapan Terkait Mantan Manajer Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Mohamad Anwar mengatakan kliennya itu hanya berbicara sesuai dengan proses hukum mantan manajernya.
"Polisi sudah melakukan prosedur, karena pada saat proses penyelidikan waktu statement itu sudah ke penyelidikan, dari penyelidikan naik ke sidik, kalo ke sidik udah keliatan calon tersangka," kata Mohamad Anwar.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |