Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Jelang memasuki Ramadan 2022, muncul pertanyaan mengenai 'apakah menghisap vape membatalkan puasa?'.
Sebelum menyambut Ramadan 2022, alangkah baiknya kita memahami penjelasan soal apakah menghisap vape membatalkan puasa.
Maka, dengan mengetahui penjelasan tentang apakah menghisap vape membatalkan puasa, kita dapat menjalani Ramadan 2022 lebih khusyuk.
Di era modern saat ini, banyak orang yang telah beralih dari menggunakan rokok tembakau ke vape.
Vape merupakan rokok elektrik yang menggunakan cairan atau gel yang diuapkan dan cara penggunaannya dengan dihisap.
Lalu, bagaimanakah hukum menghisap vape saat Ramadan? Apakah dapat membatalkan puasa?
Melansir dari Kompas.tv, mayoritas ulama berpendapat bahwa menghisap vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Satu pendapat yang menyatakan bahwa mengisap vape dapat membatalkan puasa adalah dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
“Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok),”.
Sebagai informasi, dalam bahasa Arab, merokok disebut dengan syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Sehingga berdasarkan istilah tersebut, beberapa ulama berpendapat bahwa menghisap vape dapat membatalkan puasa.
Seorang ulama asal Kediri, Syekh Ihsan Jampes pun juga memiliki pendapat yang sama.
Hal itu a jelaskan dalam kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Mengutip dari Tribunnews.com, dalam kitab tersebut, Syekh Ihsan Jampes membahas mengenai hukum merokok saat puasa.
Ia berkesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa, termasuk mengisap vape.
(*)
Tabahnya Hati Ririe Fairus Usai Nissa Sabyan Jadi Ibu Tiri Anak-anaknya, Ngaku Ogah Ketemu Istri Baru Ayus Gegara ini
Source | : | tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |