Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan, di mana semua umat muslim di seluruh penjuru dunia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Berasal dari Bahasa Arab, Zaka yang artinya adalah bersih, suci, subur, dan berkembang. Sehingga Zakat diartikan sebagai bagian tertentu dari harta manusia yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang sudah ditentukan.
Zakat dalam agama Islam dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Untuk zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim setiap tahunnya sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Zakat fitrah diwajibkan untuk semua umat muslim yang tidak termasuk golongan mustahiq (penerima zakat). Yakni dengan memberikan 2,5% beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Meski yang diutamakan adalah beras dan makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang.
Hal ini dilakukan demi memudahkan umat muslim yang kesulitan untuk menyalurkan beras.
"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," tandas Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta, dikutip dari Baznas.go.id Rabu (23/2/2022).
Lantas apa itu zakat mal?
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim atas kepemilikan hartanya yang meliputi emas, uang, tanah, hewan ternak, dan hasil usaha apabila telah memenuhi syarat nisab (perhitungan).
Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil perdagangan maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.
Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah memenuhi syarat, maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.
Oleh karenanya, tidak semua orang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal, terkecuali orang-orang yang memiliki harta minimal seperti nominal di atas.
Tak hanya itu, harta yang dikeluarkan zakat mal nya juga harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri
2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan
Baca Juga: Ramadan 2022, Apakah Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
4. Mencukupi nisab (perhitungan)
5. Terlepas dari utang
6. Mencapai haul (kepemilikan harta sudah berlalu minimal 1 tahun)
Jika zakat fitrah adalah mengeluarkan zakat berupa beras 2,5 kilogram atau uang senilai beras 2,5 kilogram, lalu berapakah nominal yang harus dikeluarkan untuk zakat mal?
Melansir Kompas.com, zakat mal sama dengan zakat fitrah yang mengambil persenan sebanyak 2,5% untuk perhitungannya.
Contoh, kamu memiliki harta Rp 100.000.000 yang sudah memenuhi syarat zakat mal. Dengan ini zakat yang perlu kamu keluarkan dari kepemilikan harta tersebut adalah 2,5%.
2,5% dari Rp 100.000.000 adalah Rp 2.500.000. Sehingga jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan adalah Rp 2.500.000.
Sama halnya dengan kepemilikan harta emas, di mana minimal kepemilikan hartanya adalah 85 gram, atau senilai Rp 76.500.000 jika harga emas per gram-nya adalah Rp 900.000, maka zakat mal yang harus dikeluarkan adalah Rp 1.910.000.
Jika perhitungan zakat mal adalah dengan penghasilan, maka hitungannya adalah dengan menjumlahkan penghasilan dalam 1 tahun lalu dikalikan 2,5%.
Contoh, Fatimah memiliki penghasilan bersih per bulannya sebanyak Rp 10 juta, sehingga dalam setahun Fatimah memiliki Rp 120 juta yang sudah mencapai nisab atau syarat zakat mal.
Sehingga zakat mal yang wajib dikeluarkan Fatimah adalah Rp 3 juta per tahun atau Rp 250 ribu perbulannya.
Berbeda jika zakat mal yang dikeluarkan adalah dari kepemilikan hasil pertanian, dimana ketentuan nisabnya adalah 653 kilogram jika barangnya adalah gabah dan 520 kilogram jika barangnya adalah beras atau makanan pokok.
Nominal zakat mal yang dikeluarkan dari kepemilikan hasil pertanian berbeda-beda tergantung pada penggunaan air, apakah dari air hujan dan sungai, atau dari penggunaan alat mesin irigasi.
Jika air yang digunakan berasal dari mata air alami, maka zakatnya adalah 10% dari total kepemilikan hasil pertanian.
Sedangkan apabila proses penyaluran air menggunakan mesin irigasi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari total hasil pertanian.
Contoh: Abdul adalah seorang petani yang memiliki sawah seluas 1 hektar yang dialiri air secara irigasi. Setiap panen, Abdul dapat menghasilkan sekitar 2,5 ton padi. Biaya yang dikeluarkan sejak awal penanaman hingga panen kurang lebih setara harga 1 kwintal beras. Lalu berapa zakat yang wajib dikeluarkan?
Jawab: Karena sawah tersebut dialiri oleh alat irigasi, maka dikenakan zakat sebanyak 5%.
Hasil panen: 2,5 ton = 2.500 kilogram.
Biaya perawatan setara dengan 1 kwintal: 100 kilogram.
Netto: 2.400 kilogram
Zakat yang harus dikeluarkan Abdul adalah 2.400 dikali 5% =120 kilogram beras.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |