Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang suami di Bengkulu tega menyiram istrinya menggunakan minyak lampu panas.
Akibat kejadian tersebut, sang istri pun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa suami siram istri dengan minyak lampu ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (10/2/2022) dini hari.
Pelaku tega menyiram istrinya dengan minyak lampu hanya karena kesal lantaran disuruh membersihkan ikan tengah malam.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, kejadian itu bermula ketika pelaku bersama istri dan anaknya pulang ke rumah pada Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 23.50 WIB.
Kala itu, pelaku bersama istri dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan mas yang didapat usai meminta kepada ayah pelaku.
Setibanya di rumah, sang istri kemudian menghidupkan lampu togok di dalam rumah dan meletakknya di pinggir kayu yang berada di dekat dapur.
Istri lalu menyuruh pelaku membersihkan ikan dengan nada keras dan marah.
Dengan perasaan kesal, pelaku lantas membersihkan ikan tersebut meski ia tidak menyuruh istrinya memasak ikan pada malam itu.
Pada Kamis (10/2/ 2022), sekitar jam 00.15 WIB, pelaku dan istrinya sempat cekcok adu mulut.
Karena sudah tersulut emosi, pelaku langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala lalu menyiramkan minyaknya ke arah sisi kiri tubuh istrinya.
Api tersebut tak ayal langsung menyambar dan membesar sehingga hingga membuat sang istri mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Korban lantas berlari dengan api yang masih menyala di tubuhnya dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.
Korban kemudian pulang ke rumah dalam keadaan mengalami luka bakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RSUD Curup.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan menjelaskan, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya akibat kejadian tersebut
"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," kata Tony yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |