Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Sebelum memasuki bulan suci Ramadan 2022, alangkah baiknya kita mengetahui tentang hukum merokok saat puasa.
Pasalnya, tak sedikit yang masih belum paham mengenai hukum merokok saat puasa, padahal sebentar lagi kita akan segera menyambut Ramadan 2022.
Oleh karena itu, agar Ramadan 2022 lebih khusyuk, mari kita ketahui bagaimana hukum merokok saat puasa.
Merokok menjadi satu kebiasaan yang kerap dilakukan oleh masyarakat.
Saking seringnya, bahkan beberapa orang sampai ketergantungan mengisap rokok.
Maka tak heran jika muncul pertanyaan 'bolehkah merokok saat puasa?' dan bagaimana hukumnya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Mengutip dari Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk mengatakan, hal tersebut lantaran ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh saat seseorang merokok.
Baca Juga: Ramadan 2022, Apakah Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," kata Usatz Tajul yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (14/24/2021).
"Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad juga memiliki pendapat yang sama, bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Sebab, merokok sama halnya dengan 'ain, yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang ada dalam tubuh.
Melansir dari Kompas.com, dalam bahasa Arab, merokok juga disebut syurbud dukhan, yang artinya minum atau menghisap asap.
Mayoritas ulama pun berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Seorang ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili pun menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Selain itu, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Maka dapat ditarik kesimpulan dengan jelas bahwa merokok selama Ramadan dapat membatalkan puasa.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |