Otofemale.ID - Sebanyak 24 titik ruas jalan di Jakarta, bakal jadi lokasi uji emisi on the spot.
Terkait dengan dimana lokasinya, ternyata tidak diungkap secara umum.
Hal tersebut dikarenakan akan membuat pengguna jalan menghindari pelaksanaan uji emisi.
"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Nah kalau lagi di jalan terus kena razia uji emisi in the spot, tidak usah keder.
Tata caranya akan seperti ini :
1. Setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
3. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Baca Juga: Pilihan Mobil LCGC yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Mau Boyong yang Mana?
4. Pengecekan kendaraan yang sudah atau belum melakukan uji emisi menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
UMUR 3 TAHUN
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |