Grid.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akibatnya, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik, seperti permohonan SIM, STNK, paspor, bahkan untuk calon jamaah haji dan umrah.
Celakanya tak semua masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Komari (30) warga Klaten yang kini tinggal di Kota Semarang, misalnya.
Pekerja paruh waktu pembuat roti dan kue di Kota Semarang itu menanggapi kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah terkait wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan berbagai layanan.
"Untungnya saya sudah punya SIM, tapi bingung juga kalau nanti masa berlaku SIM habis, karena saya tidak punya BPJS Kesehatan yang menjadi syarat membuat SIM," katanya dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (25/2/2022).
Dilanjutkannya, kebijakan yang dikeluarkan terkait BPJS Kesehatan seolah memaksa masyarakat agar ikut dalam jaminan sosial kesehatan.
"Kesannya pemaksaan saja, kalau tidak ikut BPJS tapi ikut asuransi kesehatan lainnya apakah harus dipaksa ikut BPJS. Semakin kesini semakin tidak jelas," ucapnya lagi.
Komari bukan satu-satunya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bayar Perpanjangan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Lah Kok Gitu Sih?
Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan Kota Semarang yang juga tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Yang BPJS Kesehatan dibayar perusahaan pastinya tidak akan protes, apalagi para ASN pastinya tenang-tenang saja. Kalau seperti saya yang bekerja serabutan kelabakan dengan adanya aturan tersebut," ucapnya.
Erik mengatakan, menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dipungut biaya setiap bulannya, untuk pekerja serabutan akan kebingungan saat diminta membayar iuran.
"Yang ada akan selalu telat membayar, dan terhitung hutang. Semakin berat saja hidup di Indonesia semua dipaksakan tanpa melihat kondisi warganya," imbuhnya.
Perlu diketahui, untuk mendapat mengakses layanan publik yang disebutkan di atas, bukan hanya cukup terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Warga juga perlu mengaktifkan status kepesertaan. Status peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari.
Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.
Cara cek status BPJS Kesehatan?
Mengutip Kompas.com (25/2/2022), terdapat tiga cara mudah untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Cara cek status BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Baca Juga: Peserta BPJS Akan Dilebur Jadi Satu, Tak Lagi Ada Kelas-kelas, Mengapa?
Cara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Untuk cek status dengan cara ini, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
Selanjutnya, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
2. Cara cek status BPJS Kesehatan via Chika
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.
Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut langkah-langkah cek status BPJS Kesehatan via layanan Chika:
3. Cara cek status BPJS Kesehatan via Vika
Layanan Vika atau Voice Interactive JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.
Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui Vika:
(*)
Source | : | Tribun Jateng,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |