Grid.ID - Nama Indra Kenz dikenal sebagai YouTuber sekaligus crazy rich Medan.
Namun, belakangan nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz santer dikabarkan menipu dengan mempromosikan judi terkait aplikasi trading bernama Binar Option alias Binomo.
Padahal, Indra Kenz sendiri juga diketahui sebagai pengguna aplikasi tersebut.
"Sebenernya gini, afiliator yang dimaksud ini seperti apa, sebenernya semua orang bisa jadi user, semua orang bisa punya link referral, dalam artian punya link afiliasi itu semua orang bisa. Jadi siapapun yang mau mendaftar itu bisa," ungkap Indra Kenz saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bila Binomo bukanlah aplikasi judi.
"Padahal, Binary Option tidak masuk ke dalam kategori 303, sebenarnya bukan judi, cuma isu-isu yang beredar, saya mempromosikan judi. Itu tidak benar," ungkap Indra Kenz.
Kendati begitu, diakuinya sendiri bahwa platform Binary Option yang dijalaninya kala itu memang belum mendapat legalitas dari pemerintah.
Tudingan terhadap Indra sebagai afiliator penipu juga disebut melanggar UU nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditi.
Hal itulah yang menjadi dasar muncul laporan dari beberapa orang termasuk Maru Nazara yang mengaku jadi korban penipuan Indra Kenz, pada (3/2/2022) lalu.
Buntut dari laporan tersebut, sang YouTuber yang dikenal tajir melintir pemilik nama asli Indra Kesuma (Indra Kenz) terancam 20 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada (24/2/2022) seperti dikutip dari laman TribunSeleb pada Jumat (25/2/2022).
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID,Suar.grid.id |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |