Grid.ID - Nama Indra Kenz dikenal sebagai YouTuber sekaligus crazy rich Medan.
Namun, belakangan nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz santer dikabarkan menipu dengan mempromosikan judi terkait aplikasi trading bernama Binar Option alias Binomo.
Padahal, Indra Kenz sendiri juga diketahui sebagai pengguna aplikasi tersebut.
"Sebenernya gini, afiliator yang dimaksud ini seperti apa, sebenernya semua orang bisa jadi user, semua orang bisa punya link referral, dalam artian punya link afiliasi itu semua orang bisa. Jadi siapapun yang mau mendaftar itu bisa," ungkap Indra Kenz saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bila Binomo bukanlah aplikasi judi.
"Padahal, Binary Option tidak masuk ke dalam kategori 303, sebenarnya bukan judi, cuma isu-isu yang beredar, saya mempromosikan judi. Itu tidak benar," ungkap Indra Kenz.
Kendati begitu, diakuinya sendiri bahwa platform Binary Option yang dijalaninya kala itu memang belum mendapat legalitas dari pemerintah.
Tudingan terhadap Indra sebagai afiliator penipu juga disebut melanggar UU nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditi.
Hal itulah yang menjadi dasar muncul laporan dari beberapa orang termasuk Maru Nazara yang mengaku jadi korban penipuan Indra Kenz, pada (3/2/2022) lalu.
Buntut dari laporan tersebut, sang YouTuber yang dikenal tajir melintir pemilik nama asli Indra Kesuma (Indra Kenz) terancam 20 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada (24/2/2022) seperti dikutip dari laman TribunSeleb pada Jumat (25/2/2022).
Ancaman tersebut disangkakan berbagai pasal yaitu, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Lebih lanjut Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Penyidik pun telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ungkap Ramadhan lagi.
Bahkan, seluruh aset kekayaan Indra juga akan disita oleh polisi.
Melansir dari laman Suar.grid.id, sumber kekayaan sang crazy rich Medan antara lain.
1. Kursus trading Indonesia (KTI).
KTI merupakan salah satu platform belajar trading dan investasi nomor satu di Indonesia.
2. Depatu
Depatu adalah marketplace khusus shopping dan retail yang membantu penjual langsung berhubungan dengan pembeli dengan melalui proses cek kualitas dan keaslian yang ketat.
3. PT. Disotiv Citra Digital
Disotiv merupakan agensi kreatif yang dikembangkan oleh Indra Kenz dalam bidang fotografi, videografi, desain web, dan PH.
4. Red Wolf Indonesia
Indra Kenz juga terjun ke bisnis bar dan lounge bernama Red Wolf Indonesia.
Tak hanya itu, ada beberapa bisnis lain yang dimiliki pria kelahiran Rantaupapat, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1996 itu.
Tentu saja salah satunya sebagai konten kreator yang memiliki banyak pengikut baik di Instagram, TikTok, maupun YouTube.
Akan tetapi, seluruh kekayaannya kini terancam disita oleh kepolisian.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.
Kendati begitu, Ramadhan tak merincikan aset apa saja yang akan disita kepolisian.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID,Suar.grid.id |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |