Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait pernyataan gonggongan anjing yang diucapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Roy Suryo beranggapan bahwa apa yang diutarakan oleh Menag Yaqut adalah bagian dari penistaan agama karena telah membandingkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid.
Menurut Roy Suryo, ada beberapa pertimbangan mengapa Polda Metro Jaya menolak pelaporannya.
Yang pertama adalah tempat kejadian perkara. Ucapan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing diketahui berada di Pekanbaru, Riau
"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak diperiksa di Polda metro jaya. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memang kejadian itu adalah di Pekanbaru," ujar Roy di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).
Pasal 156a KUHP yang digunakan Roy Suryo sebagai dasar pelaporan juga dianggap tak memenuhi unsur penistaan agama.
"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.
Roy pun berharap agar ada masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan tindakan penistaan agama Menag Yaqut ke polisi agar pelaporannya sah.
"Saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru."
"Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," ujarnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |