Ustaz Tajul Muluk mengatakan, hal itu diperbolehkan dengan catatan obat yang dikonsumsi tersebut tidak membahayakn dan telah disarankan oleh ahli.
"Beberapa pendapat ulama ada yang bilang oleh saja meminum obat dengan catatan obat itu tidak membahayakan kesehatan, harus tanya ke ahlinya," kata Ustaz Tajul Muluk yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).
Ustaz Tajul juga menegaskan bahwa meminum obat itu tidak memutuskan kehidupan, yakni merusak rahimnya.
"Pastikan ke ahlinya. Menjaga kehidupan kita sebagai prioritas ibdu nafas lebih diutaman daripada menunda haid," tegasnya.
Selain konsultasi ke dokter, perempuan yang sudah bersuami pun juga harus bermusyawarah dengan suaminya saat hendak mengkonsumsi obat penunda haid.
Sebab, itu dapat berdampak pada rahim sang perempuan yang memiliki peran sebagai sumber reproduksi untuk memperoleh keturunan.
Tanggapan serupa pun dikemukakan oleh Dr Ali Jumah Muhammad di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir.
Melansir dari Kompas.com via laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengkonsumsi obat penunda haid dan puasanya pun tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah yang dkutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Hal itu dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang perempuan menelan obat penunda haid.
Namun, sekali lagi, hal itu diperbolehkan dengan catatan mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat tersebut.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |