Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Saksi Ahli Persidangan Hak Perwalian Gala Sky Adriansyah, berikan beberapa keterangan mengenai kesaksiannya.
Saksi Ahli yang hadir dalam sidang tersebut merupakan Saksi Ahli Hukum Islam.
Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H dari Universitas Muhammadiyah memberikan keterangannya mengenai persoalan hak waris.
Dirinya menjelaskan bahwa Gala menjadi ahli waris dari Ayah dan Ibunya.
"Kalau soal persoalan waris tadi, ini adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, maka anak ini menjadi ahli waris bagi bapak dan ibunya," papar Arovah.
Dr. Arovah juga menerangkan bahwa berdasarkan pewarisan, Gala berhak mendapatkan dari kedua sisi, baik dari Ibu maupun ayahnya.
Selain itu, Dr. Arovah juga berpendapat menganai masalah perwalian.
Dirinya menyampaikan bahwa jika masalah perwalian dipertentangkan maka akan dipertanyakan mengenai bagaimana Gala nantinya.
"Jadi kalau kita pertentangkan persoalan perwalian ini, kan panjang ceritanya, akan bagaimana nanti anaknya ini," imbuhnya.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | |
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Silmi |