Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang hak perwalian Gala Sky kembali bergulir dengan agenda keterangan dua saksi ahli dari pihak tergugat, H. Faisal.
Faisal menghadirkan staf pengajar dari Universitas Muhammadiyah, Dr. Arovah Windiani, S.H., M.H.
Arovah menjelaskan soal siapa yang memiliki hak untuk mendapatkan perwalian Gala Sky.
Arovah menceritakan beberapa hal yang terjadi di dalam ruang sidang, bahwa dia sempat mempertanyaan akta kelahiran Gala Sky.
"Tadi saya cek apakah ada akta kelahirannya? Ada," kata Arovah Windiani di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (2/3/2022).
Dari kacamata keilmuannya, jika seorang anak memiliki akta kelahiran, dan tercatat sebagai anak dari pasangan suami istri, berarti anak tersebut secara sah sebagai anak dari ayah dan ibunya.
Sementara Gala dalam surat akta kelahirannya tertulis anak dari Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi.
"Kalau akta kelahirannya ada, nama ibu bapaknya ada, secara administratif dia adalah anak dari ibu bapaknya," sambung dia.
Sehingga jikalau ayah dan ibu anak tersebut meninggal, kata Arovah yang berhak atas anak tersebut adalah keluarga dari pihak ayah.
"Begitu ibu bapaknya engga ada, maka yang berhak adalah keluarga bapaknya karena ini terkait dengan nasabnya, dan seterusnya," kata Arovah.
Sekadar diketahui, sidang perwalian Gala Sky bakal kembali bergulir pekan depan pada 9 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |