Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aska Ongi dan kuasa hukumnya memberi tanggapan terkait penahan Aliff Alli jadi tersangka pemalsuan dokumen.
Aska Ongi dan kuasa hukumnya mengaku puas akhirnya pihak kepolisian Polda Metro Jaya dapat memproses kasus hukum Aliff Alli.
"Puas (Aliff Alli di penjara), karena sudah sesuai dengan yang saya mau," ujar Aska Ongi saat Grid.ID temui dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2021).
Menurutnya, tindakan polisi melakukan penahanan terhadap Aliff sudah sesuai dengan keinginannya.
"Dia ditahan, dan dia harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Aska Ongi dan kuasa hukumnya, Ramzi pun mengapresiasi kepada penyidik karena telah melakukan pemeriksaan yang tepat.
Sehingga hasil dari penyelidikan didapatkan bukti-bukti dari perbuatan Aliff Alli.
"Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik meyakini bahwa perbuatan itu ada, Alat terbukti terpenuhi, sehingga penyidik dengan kewenangannya berdasarkan subjektif dan objektif, melakukan penahanan terhadap tersangka Aliff," ungkap Ramzi selaku kuasa hukum Aska Ongi
"Jadi kami mengapresiasi apa yg dilakukan penyidik bahwa ini adalah harapan besar klien saya, bahwa dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap tersangak tersebut itu merupakan suatu kebahagiaan tersendiri buat klien saya," jelasnya.
Baca Juga: 'Takut Melarikan Diri' Aliff Alli Ditahan Karena Statusnya WNA dan Miliki Barang Bukti
Dengan ditetapkan tersangka, Aska Ongi pun berharap kasus yang menjerat sang mantan bisa menjadi pelajaran berharga untuknya guna tidak melakukan kesalahan yang sama.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |