Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Persidangan hak perwalian Gala Sky, dihadiri oleh saksi ahli Hukum Islam.
Dr. Arovah berikan pernyataaan soal pernikahan siri Bibi dan Vanessa
Saksi ahli hukum Islam yang didatangkan oleh Kakek gala, Haji Faisal, bernama Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H dari Universitas Muhammadiyah.
Beliau memberikan keterangan terkait nikah siri dan tes DNA yang dijalankan untuk Gala.
Dalam keterangannya beliau menjelaskan bahwa, selama persidangan dirinya ditanyakan oleh dua pertanyaan dari pihak tergugat.
Pertanyaan pertama yang dilayangkan terkait dengan pernikahan siri.
"Jadi dari pihak tergugat ada dua pertanyaan yang pertama adalah terkait dengan nikah siri," Jelasnya.
Dr. Arovah ditanya mengenai apakah nikah siri itu sah. Lalu beliau menjawab sah.
Kemudian dirinya juga menjelaskan hal tersebut terdapat dalam undang-undang perkawinan.
Terdapat pada pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.
"Ditanyakan apakah nikah siri sah? Sah. Karena di dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya," jelas Dr. Arovah.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa secara agama telah sah, maka telah selesai.
Kemudian, beliau juga menjelaskan bahwa perkawinan itu ada sah dan resmi.
Dan dirinya melihat bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Almarhum Bibi dan Almarhumah Vanessa, adalah sah dan resmi.
"Jadi perkawinan itu ada sah dan resmi. Kalau saya lihat perkawinan ini, ya sah dan resmi," ungkapnya.
"Kan itu terbukti dari akte kelahiran anak. Dalam membuat akte kelahiran anak, pastinya harus melampirkan Buku Nikah dari orang tuanya. Buku nikah tersebut nama ibu- bapaknya, maka di akte kelahirannya tertulis nama ibu-bapaknya," tambahnya.
(*)
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Irene Cynthia |