Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni.
Angelina Sondakh dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa cuti menjelang bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Marcelina, Kepala Divisi Lapas Kemenkumham DKI Jakarta di momen kebebasan Angelina Sondakh.
"Pada hari ini dia pas tanggal 3 Maret ini sudah bebas, tapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor ya," ujar Marcelina ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh diwajibkan menjalani sejumlah aturan di masa cuti menjelang bebas.
"Selama menjalani cuti menjelang bebas, beliau harus mengikuti aturan-aturan," ujarnya.
"Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada sesuatu hal yang meresahkan masyarakat, atau dia mengganggu tahanan," terangnya.
Apabila Angelina Sondakh terbukti melakukan pelanggaran, maka cuti menjelang bebas akan dicabut.
Baca Juga: Menangis, Angelina Sondakh Keluar dari Penjara Setelah Mendekam Hampir 10 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 10 bulan 5 hari, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh sendiri bebas murni pada Juni 2022 mendatang.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |