Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Angelina Sondakh telah bebas dari Lapas Perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Setelah itu, Angelina Sondakh langsung bergegas ke rumah orangtuanya di Apartemen Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Momen haru pun terjadi saat pertemuan Angelina dengan keluarganya, hingga wanita yang kerap disapa Angie itu menitikkan air mata di hadapan kedua orangtuanya.
Momen tersebut dikisahkan oleh kuasa hukum Angie, Khaerudin, yang ikut berada dalam pertemuan tersebut.
Kata Khaerudin, setibanya di apartemen tersebut, Angie langsung memeluk anak semata wayangnya, Keanu Jabaar Massaid.
"Opa dan Omanya duduk di sofa, terus Keanu berpelukan dulu dengan mbak Angie, lalu mereka bernangis-nangisan," kata Khaerudin di Apartemen Bellezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022).
Tampak juga Angie sujud di hadapan kaki kedua orangtuanya.
Sambil menangis, Angie meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas semua kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Terus Keanu dengan Angie ketemu dengan Opa dan Omanya, mbak Angie langsung sujud dengan Opa dan Omanya. Angie minta maaf atas kesalahannya selama ini," ungkap Khaerudin.
Angie pun mendapat nasihat dari orangtuanya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Lalu mendengarkan nasehat-nasehat dari Oma dan Opa," tutur Khaerudin.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: 'Dia Trauma pada Politik' Sempat Tersandung Kasus Korupsi, Angelina Sondakh Kapok Berpolitik
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu kini menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |