Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Mantan politikus, Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angelina Sondakh untuk pertama kalinya menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Ibu sambung Aaliyah Massaid itu datang pukul 10.45 didampingi kuasa hukumnya, Khaeruddin dengan mengenakan mobil berwarna hitam.
Angelina Sondakh pun tampil fashionable dengan menggunakan pakaian serba abu-abu dengan sneaker Nike.
Seperti diketahui, istri Adjie Massaid itu tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Meskipun telah menghirup udara bebas, tetap saja seluruh aktivitas Angelina Sondakh akan masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).
Dengan tegas, Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa pihak Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukumanı pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," papar Ricky saat ditemui di Bapas Jaksel, Jumat (4/3/2022).
Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatamuka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. Angelina Sondakh, sambungnya, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," pungkas Ricky lebih lanjut.
Ricky kemudian menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas. Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," tegas Ricky.
Ricky berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapal bebas mumi. lapun menyatakan program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.
"Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan," ucap Ricky.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |