Grid.ID - Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh telah resmi bebas dari penjara usai 10 tahun menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Kala itu, Angelina Sondakh merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.
Melansir dari laman Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mantan Puteri Indonesia itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diputuskan usai sang artis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA di akhir 2015 atas putusan 12 tahun pejara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan pada 20 November 2013 silam.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.
Hal ini lantaran ia terbukti meminta uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina Sondakh terbukti menerima uang fee dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 5 persen dari nikai proyek, senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Atas aksi gratifikasi yang dilakukannya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut harus rela meninggalkan putranya yang dulu balita.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya