Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ayu Aulia sempat membuat geger karena percobaan bunuh diri dan dilarikan ke RS Abdi Waluyo pada Selasa (22/2/2022).
Namun, baru-baru ini, sang selebgram dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dan perampasan.
Adalah Adhe Ratna Sari, seseorang yang mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ayu Aulia.
Sebelumnya, Adhe Ratna Sari telah melaporkan selebgram yang sudah dianggap sebagai adik angkatnya pada Kamis (24/2/2022).
Namun, pada Sabtu (5/3/2022), Adhe kembali membuat laporan baru atas dugaan tindakan perampasan yang dilakukan Ayu.
Didampingi 12 kuasa hukum, Adhe mengungkapkan bahwa hanpdhone miliknya dengan merek iPhone 12.
Menurut pengakuan Adhe, Ayu Aulia merampas paksa handphone miliknya karena menyimpan video percobaan bunuh diri Ayu.
"Di handphone tersebut ada video amatir di mana pada saat percobaan bunuh diri itu saya berusaha merekam bukan untuk dikonsumsi publik, (tapi) supaya saya tidak dituduh sebagai ada di dalam percobaan bunuh diri itu."
"Itu saya mencoba memvideokan amatir. Tapi begitu saya mau keluar dari apartmentnya, handphone saya diambil untuk melindungi barang bukti," ujar Adhe saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (5/3/2022).
Bambang Sri Pujo selaku kuasa hukum Adhe mengungkapkan bahwa karena perampasan paksa itu, kliennya mengalami beberapa luka.
“Diambil dengan cara klien saya dipukuli kepalanya, sampai matanya merah kena tangannya, itu ada hasil visumnya,” jelas Bambang.
Tak hanya merampas, Ayu Aulia ternyata berusaha berkali-kali untuk mengakses data pribadi di handhone milik Adhe.
Adhe dan pihaknya menduga bahwa Ayu Aulia ingin menghapus atau menghilangkan barang bukti yang ada di handphone tersebut.
“Hari ini berkali-kali dicoba ditembus untuk masuk ke dalam datanya. Jadi biar gimanapun dicoba untuk masuk itu ada laporan di tempat klien saya. Ingin dicuri datanya, ingin dihapuskan semua datanya. Karena kenapa? Disitu juga ada masuk dugaan-dugaan bahwa terlapor melakukan hal-hal yang tidak benar, terlapor melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum, di situ ada semua,” lanjut Bambang.
Karena tindakan perampasan ini, Ayu Aulia terancam mendapat hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 368 KUHP.
“Hari ini, alhamdulillah, berhasil melakukan gelar perkara kecil bahwa unsur 368 itu sudah terpenuhi dan kita sudah diterima unsur pemaksaan dalam pengambilan barang itu sudah diterima. Ancaman hukumannya jangan lupa 9 tahun,” tukas Bambang.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |