Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Arab Saudi memberi kelonggaran terkait aturan protokol kesehatan Covid-19 untuk warga dan para pelancong yang hendak berkunjung.
Aturan yang dilonggarkan termasuk menjaga jarak sosial, penggunaan masker yang tak diwajibkan jika berada di luar ruangan, serta aktivitas di dalam dan luar ruangan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Gazette, dikutip dari Kompas.com.
Aturan baru ini juga berlaku di tempat-tempat ibadah umat muslim yakni Masjidil Haram di Mekkah, dan Masjid Nabawi di Madinah.
Namun, karena proses peribadatan ada yang dilakukan di dalam ruangan, maka para jemaah masih diwajibkan menggunakan masker.
Di sisi lain, aturan menjaga jarak sosial telah dicabut, sehingga sudah tidak ada pembatasan jemaah yang akan menjalani ibadah umrah maupun haji.
"Ini juga akan mengakhiri jaga jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid di Kerajaan, tetapi jemaah masih harus memakai masker."
"Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan," demikian menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri, dikutip Minggu (6/3/2022).
Selain aturan jaga jarak dan penggunaan masker, para pelancong yang mengunjungi negara tersebut tak lagi diwajibkan menjalani karantina.
Pelancong juga tidak diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR begitu sampai di Arab Saudi.
Melansir Tribunnews.com, Arab Saudi yang sebelumnya melarang penerbangan langsung dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, dan Afganistan akhirnya kembali diizinkan.
Hal yang menjadi pertimbangan kelonggaran aturan Covid-19 adalah adanya perkembangan situasi epidemiologis yang menurut otoritas kesehatan setempat sudah sangat membaik.
"Tindakan yang diambil berdasarkan pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi epidemiologis," tulis sumber terkait.
Meski beberapa aturan sudah dicabut dan dilonggarkan, pemerintah Arab Saudi masih mendorong warganya untuk melakukan vaksinasi dosis lengkap termasuk booster.
Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga terus menggenjot warganya untuk menerapkan prosedur status kesehatan melalui aplikasi 'Tawakkalna' yang penggunaannya kurang lebih sama dengan 'Peduli Lindungi'.
Seperti berita yang dihimpun sebelumnya, Arab Saudi sempat memberlakukan aturan kepada jemaah umrah maupun haji yang menggunakan vaksin selain yang diakui pemerintahannya untuk karantina selama 3 hari.
Arab Saudi hanya mengakui 6 jenis vaksinasi yaitu Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Semua calon jemaah harus mendapatkan vaksin dengan dosis lengkap, kecuali vaksin jenis Johnson & Johnson yang diperbolehkan 1 dosis saja.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina."
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |